DISKUSIKEHIDUPAN.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin, (3/1/2022). Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas, dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).
“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022.
Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.
Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera
vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita
ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,”
tuturnya.
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan
pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level
1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika
capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80
persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari
dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Namun
jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah
PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan
di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan
jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM terbatas di
wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian
sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan
ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per
hari.
Suharti menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui
berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa
depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan
tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka
ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru,
keluarga, maupun peserta didik,” katanya.
Dalam webinar yang sama,
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri,
mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib
melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM
level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda
tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan
tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya.
Jumeri
mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas
peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas
berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di
satuan pendidikan. Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada
daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada
daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara
penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam
kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor
160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).
“Secara
garis besar, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona
hijau. Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah
divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak
3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi.
Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis
2,” kata Jumeri.
Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk
ke dalam level merah atau PPKM level 4. Hampir semua daerah di berbagai
wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1 dan level 2. Ia menjelaskan, di
Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wilayahnya sudah masuk kategori PPKM level 1,
lalu 59 persen termasuk PPKM level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM level
3. Sementara di Pulau Sumatera sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau
(level 1), 35 persen zona kuning (level 2), dan 4 persen di zona oranye (level
3). “Di Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2,
dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku,
dan Papua didominasi berada di level 2,” ujar Jumeri.
Ia juga
mengimbau agar satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan
evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan
PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung
dan tamu di satuan pendidikan. “Satuan pendidikan yang terbukti melanggar
protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas
penanganan Covid-19,” tegasnya.
sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/01/syarat-ptm-100-persen-ppkm-level-12-dan-capaian-vaksinasi-guru
0 Comments
Ada pertanyaan atau saran tentang website ini, tulis komentarmu di sini: