DISKUSIKEHIUPAN.com
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan
Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan ini
merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal
Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas
praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan
tersebut.
Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada
Rabu (3/2) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem
Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam
menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting
dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar
bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas
keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan,
sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat
kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.
Yang
ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah
yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan
moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.
Enam
keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1) keputusan bersama ini
mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a)
seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan
kekhususan agama.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di
individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan
keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, 3) Pemda
dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang
mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
“Implikasinya,
kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang
bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus
dicabut,” tegas Mendikbud.
Kemudian, 5) jika terjadi pelanggaran
terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak
yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada
bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d)
Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan
pemerintah lainnya.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada
sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.
Terakhir,
6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi
Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan
Aceh.
Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat
menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta
melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
Mencintai
Keberagaman Sejak Dini
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi
lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak
kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan
hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi
dalam keberagaman.
“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam
membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan
untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung
tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu
keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.
Dengan
diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil
langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera
menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Mendagri.
“Kemendagri
memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai
nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling
hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya,”
imbuh Tito Karnavian memberi penekanan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak
didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga
Menteri ini. Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak
adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.
“Lahirnya Keputusan
Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari
berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama
tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan
hanya simbolik,” terang Menag.
“Memaksakan atribut agama tertentu
kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang
hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara
substantif,” tegasnya.
Salah satu indikator keberhasilan
moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag
terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak
sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung
jawab sosial. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. “Oleh karena itu, Kemenag terlibat
aktif dalam penerbitan SKB ini,” katanya.
Adapun peran Kemenag
dalam SKB Tiga Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan
pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah
dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.
Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian
sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang
tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.
“Keputusan
Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud,
Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik,” jelas Menag.
Acara
pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri oleh perwakilan lembaga
negara serta organisasi masyarakat. Turut hadir Hetifah Sjaifudian, Wakil
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Agus
Sartono, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK); Rita Pranawati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain
itu hadir perwakilan dari organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi
keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya, di antaranya Arifin
Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saur Hutabarat dari Badan
Musyawarah Perguruan Swasta, Heny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah
dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David Tjandra dari Perkumpulan Majelis
Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional
Pendidikan Katolik, Fahrisa Marta dari Federasi Serikat Guru Indonesia, Hermin
Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.
Untuk
aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit
Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT:
http://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal
Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id
“Untuk memonitor pelaksanaan
kebijakan ini, masyarakat harus terlibat didalamnya. Terkait pelanggaran,
silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan
platform lainnya. Di mana nanti secara terpusat akan kami monitor untuk
memastikan pelanggaran ini tidak terjadi,” tutup Mendikbud.
Unduh Paparan Mendikbud - SKB 3 Menteri,
KLIK DI SINI
Unduh Salinan SKB 3 Menteri
KLIK DI SINI
Sumber : SIARAN PERS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
017/Sipres/A6/II/2021
0 Comments
Ada pertanyaan atau saran tentang website ini, tulis komentarmu di sini: