Subscribe Us

Catat, Ini Jadwal SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 Tahap V

DISKUSIKEHIDUPAN.com – Kementerian Agama telah merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2021 Tahap V yang tertuang dalam pengumuman nomor P- 4840/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.


 

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag itu disampaikan bahwa Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P-3464/SJ/B.11.2/KP.00.2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS disajikan dalam terlampir pengumuman tersebut. Bagi para peserta, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan dilarang mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

Selanjutnya, sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  1. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bag ian luar (double masker);
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; dan
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer.

Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:

  1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
  2. Membawa: 1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pad a laman https://sscasn.bkn.go.id; 2) Asli KTP/Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga; 3) Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal2x24 jam atau rapid fest antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif; 4) Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https:/Isscasn.bkn.go.id    dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pad a H-1 sebelum ujian seleksi; 5) Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan 6) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak).
  3. Memakai: 1) Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; 2) Kemeja putih pol os tanpa corak, bawahan gelap (bukanjeans!kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri; 3) Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan 4) Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.

Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.


 

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan! atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

Untuh unduh pengumuman selengkapnya, silakan klik tombol di bawah:



Post a Comment

0 Comments