DISKUSIKEHIDUPAN.com
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk
meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Keputusan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah
dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut
ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan
ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN
dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang
semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN
dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sementara itu ada tiga hal
yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program
pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di
masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua,
peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti
ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu
kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan,
tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai
rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya
penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi
sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir
semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kemudian
khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat
mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan
sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Sumber berita : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/kemendikbud-tiadakan-ujian-nasional-2021
Reporter : Desliana Maulipaksi
0 Comments
Ada pertanyaan atau saran tentang website ini, tulis komentarmu di sini: