Subscribe Us

Kemendikbud Istiqamah Dengan Sistem Zonasi, Namun Harus Ada yang Direvisi



Kemendikbud Istiqamah Dengan Sistem Zonasi, Namun Harus Ada yang Direvisi

DISKUSIKEHIDUPAN.com – Pertanyaan masyarakat tentang sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun 2020 kini telah terjawab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiarkan bahwa sistem zonasi yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya akan kembali dipakai pada tahun 2020.


Mendikbud pun telah menyatakan mendukung kebijakan sistem zonasi dalam PPDB. Namun demikian, namun Mendikbud juga menyadari bahwa tidak semua daerah siap menjalankan sistem zonasi. Oleh karena itu, dikeluarkan kebijakan baru tentang kuota prestasi yang semula 15% menjadi 30%, dan mengurangi kuota jalur zonasi dari 80% menjadi 70%. 

Namun demikian, kuota zonasi 70% tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yakni : minimum jalur zonasi sebesar 50%; jalur afirmasi bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar sebesar 15%; dan jalur perpindahan 5%. Sisanya, sebesar 30% digunakan untuk jalur prestasi. Kebijakan ini dianggap sebagai ikhtiyar kompromi Kemendikbud dalam penerapan sistem zonasi agar tidak menjadi kebijakan yang kaku.

Kebijakan ini di satu sisi menjadi angin segar bagi para orang tua yang semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan nilai dan prestasi yang baik, agar memiliki kesempatan untuk masuk di sekolah yang diinginkan.




Boleh jadi, kebijakan tersebut memang untuk mengkompromikan aspirasi untuk mencapai pemerataan akses pendidikan dan aspirasi orang tua anaknya berprestasi bisa masuk di sekolah pilihannya yang diluar zona tempat tinggalnya.

Langkah Kemendikbud ini patut diapresiasi, dan semoga menjadi strategi ampuh dalam mencapai esensi dari semangat zonasi, yaitu pemerataan akses pendidikan bagi semua pelajar untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik dengan tetap mengakomodasi perbedaan kondisi di daerah. Kemendikbud istiqamah dengan sistem zonasi, namun harus ada yang direvisi.

Sejatinya, patut kita sadari bersama bahwa zonasi bukanlah satu-satunya solusi untuk mewujudkan pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara. Terdapat kebijakan lain yang lebih urgen dan berdampak besar, yakni pemerataan kuantitas dan kualitas guru. 

Sebagai langkah awal, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif tentang kuantitas dan kualitas guru di seluruh Indonesia. Langkah peningkatan kuantitas dan kualitas guru harus dipastikan sesuai dengan kondisi yang ada di setiap daerah. Hal ini agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif seperti kebijakan-kebijakan baru di bidang pendidikan yang sering kali tidak mempertimbangkan kebhinnekaan kondisi setiap daerah di seluruh penjuru negeri.

Distribusi guru pada sekolah-sekolah negeri juga harus menjadi perhatian. Pemerataan kuantitas guru harus berbanding lurus dengan kebutuhan riil dari sekolah. Dengan demikian, partisipasi dari semua sektor niscaya dilakukan demi memperoleh data yang akurat, kredibel, dan reliabel. Dengan berbekal data yang akurat, maka akan dihasilkan kebiakan yang tepat demi kemaslahatan umat.




Post a Comment

0 Comments